SINERGITAS PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH DI DESA RAJAWETAN KEC. PANCALANG KAB. KUNINGAN


SINERGITAS PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT
DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH DI DESA RAJAWETAN KEC. PANCALANG KAB. KUNINGAN

Oleh Ima Mutasim

Photo: Abdul Rahman

Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) adalah  satuan pendidikan keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap siswa Sekolah Dasar atau Sederajat. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) kabupaten kuningan No. 02 tahun 2008 tentang wajib belajar Didniyah Takmiliyah dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Program wajib Diniyah tersebut bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani. Dengan fungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar atau Sederajat.

Melalui Perda No. 02 tahun 2008  Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah maka dari tiap desa yang ada diwilayah kabupaten Kuningan wajib mendirikan DTA minimal satu desa satu DTA, sementara itu data yang diperoleh,  kabupaten Kuningan yang terdiri dari 32 kecamatan, dibagi lagi atas sejumlah 361 desa dan 15 kelurahan pencanagan program wajib Diniyah ini belum merata dan semua mampu melaksanakanya karena pencanangan tersebut harus benar-benar diterapkan secara sinergi anatara  Perda yang mengatur, Pemerintahan Desa dan kondisi objektif di Masyarakat itu.   

Kondisi yang ditemukan salah satu desa yang belum maksimal dalam  menerapkan program wajib Diniyah tersebut adalah Desa Rajawetan kec.pancalang yakni Desa yang kami tinggali selama KKN. Keberadaan di Desa tersebut adalah antara pihak pemerintahan Desa, Ulama dan Masyarakat belum bersinergi dan berkomuniasi secara serius terkait pengadaan DTA padahal dilihat dari sisi potensi pengembangan keagamaan di Desa tersebut sangat bagus, dari segi pendidikan non formal TPA sudah berjalan beberapa tahun, antusianisme peserta didik relative berkembang dan dinamis, namun karena factor kurangnya komunikasi antara pihak terkait dengan Pemerintahan Desa maka perkembangan TPA tersebut tergolong stagnan, Usia peserta Didik di TPA masih mengadopsi antara usia kelas satu sampai enam di SD sehingga hal tersebut tidak relevansi lagi untuk diterapkan terlebih ada Perda dan Perbup yang mengatur terkait pelaksanaan pengembangan pendidikan non formal.

Melihat realitas yang terjadi maka penyusun tertarik untuk mengkaji  permasalahan diatas dengan judul   Sinergitas Pemerintahan Desa dan Masyarakat dalam Implementasi Program Wajib Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Desa Rajawetan Kec. Pancalang kab. Kuningan”  Dalam mengangkat masalah ini tentu penelitipun mempunyai alasan sendiri, hasil dari temuan observasi yang dilakukan  masalah utama yang menjadi permasalahan utama ialah sosialisasi Pemerintah baik pusat ataupun Desa terkait Program wajid DTA tersebut relative kurang, sehingga menghasilkan kurangnya pemahaman dimasyarakat akan pentingnya wajib belajar Diniyah tersebut.  Karena lemahnya sosialisasi dan komunikasi diantara pemerintah maka motivasi masyarakat dalam  pengadaan  keagamaan di bidang pendidikan non formal (DTA) relative lemah juga. Sehingga butuh sebuah penyegaran mengenai tentang makna wajib DTA tersebut yang diakomodir melalui kesepakatan bersama dengan melakukan komunikasi yang baik dan efektif.

Pengejawantahan dari masalah yang terjadi,  ada beberapa tujuan alasan yang harus dicapai yang pertama akan Munculnya kesadaran dari  masyarakat tentang pentingnya pendidikan  keagamaan bagi anak-anak sebagai jam tambahan dari Sekolah Dasar untuk bekal masa mendatang, akan terjadinya sebuah kerjasama yang baik antara Masyarakat, Ulama dan Pemerintahan Desa dalam pengembangan pendidikan keagamaan yang disesuaikan dengan program Pemerintah Daerah, akan adanya pengelolaan menegemen keagamaan dan pendidikan yang baik dan relevansi antara kondisi objektif masyarakat itu dan pemerintah yang mengawasi dan mengatur, Para Siswa (Anak Didik) akan semakin termotivasi dan mempunyai semangat baru dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan dibekali ijazah yang syah dari Kementrian Agama, Syiar keagamaan atau Dakwah Islamiyah semakin berkembang dan maju yang diformulasikan oleh Ulama, Pemerintah dan Masyarakat.

Dalam penyelesaiannya, masalah tersebut harus diselesaikan oleh masyarakat itu sendiri sesui dengan firman Allah swt. Innallaha la yughoyyiruma bi qoumin hatta yughoyyiru ma bia'fusihim artinya : sesungguhnay allah tidak akan merubah suatu kaum sehingga kaum tersebut yang merubah dengan sendirinya. (qs.13;11.). Dalam artian peneliti hanya bisa merekomendasikan tentu yang menjadi solusi adalah bagaimana masyarakat melakukan sebuah perubahan itu. Dengan waktu KKN yang singkat tidak banyak yang peneliti lakukan, hanya melalui partisifasi yang dilakukan antara Peneliti, Pemerintahan Desa dan Masyarakat secara umum dalam Aktualisasi dari permasalahan yang berkembang untuk mencari solusi secara bersama. Pada prosesnya  Program penting yang dilakukan dalam mencari solusi dari permasalahan diatas ialah, diawali dengan melakukan komunikasi yang efekif antara Aparat Desa, Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat Desa Rajawetan terkait perencanaan pendirian DTA dengan menyatukan visi dan misi yang sama atas dasar kepentingan umum bukan kepentingan pribadi dan golongan. Mengadakan sosialisasi tentang Program Wajib Diniyah dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Kuningan No. 02 tahun 2008 tentang wajib belajar Diniyah Takmiliyah dan peraturan Bupati (Perbup) No. 17 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Setelah dipahami maka diadakan rapat  pembentukan panitia pendirian DTA yang di fasilitasi oleh kepala desa serta memilih dan menentukan kepala DTA dan Dewan pengajarnya. Menyusun dan mengajukan proposal izin operasional DTA ke Kementrian Agama Kab. Kuningan dan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan Pengawas Pendais Kec. Pancalang. Melakukan pembenahan secara menegement di DTA dan TPA dengan sistem pengkelasan yang jelas dan menjalankan DTA yang sesuai dengan kurikulum Kementrian Agama yang syah dengan izin operasionalnya.

Setelah melakukan tindakan demikian maka yang harus dilakukan untuk langkah selanjutnya oleh masyarakat ialah mampu menjalankan pendidikan non formal Diniyah Takmiliyah Awaliyah dengan maksimal,  tetap memprioritaskan  sebuah komunikasi dan kerjasama yang sinergis  antara aparat desa dan ulama sebagai penggerak masyarakat yang didasarkan atas kesadaran bersama dalam membangun desa baik dalam pengelolaan SDA ataupun pengembangan SDM, terutama dalam pengawasan perkembangan keagamaan secara umum di desa rajawetan. Masyarakat lebih proaktif dalam berfartisifasi pembangunan desa terutama dalam mengapresiasi keberadaan DTA dengan memberikan motivasi kepada putra-putrinya untuk lebih giat belajar agama serta turut mengawasi perkembangan DTA.

   Demikian kajian observasi yang dilakukan oleh peneliti sekalipun tidak dapat memberikan kontribusi yang riil namun berharap dapat ditindak lanjuti dan diperhatikan secara serius. Maka selanjutnya kuliah kerja nyata (KKN) yang di laksanakan selama 40 hari ini semoga dapat memberikan sebuah perubahan yang signifikan di masyarakat dan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Sebagaimana mestinya peneliti  hanyalah fasilitator maka dalam setiap langkah dan kegiatan pun dilakukan oleh masyarakat itu. 



Comments