SINERGITAS PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH DI DESA RAJAWETAN KEC. PANCALANG KAB. KUNINGAN
SINERGITAS
PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT
DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH DI DESA RAJAWETAN KEC.
PANCALANG KAB. KUNINGAN
Oleh Ima Mutasim
Photo: Abdul Rahman |
Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap siswa Sekolah Dasar atau Sederajat. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) kabupaten kuningan No. 02 tahun 2008 tentang wajib belajar Didniyah Takmiliyah dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Program wajib Diniyah tersebut bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani. Dengan fungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar atau Sederajat.
Melalui Perda No. 02 tahun
2008 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah maka dari tiap desa yang ada diwilayah kabupaten
Kuningan wajib mendirikan DTA minimal satu desa satu DTA, sementara itu data
yang diperoleh, kabupaten Kuningan yang
terdiri dari 32 kecamatan, dibagi lagi atas sejumlah 361 desa dan 15 kelurahan pencanagan program wajib Diniyah ini
belum merata dan semua mampu melaksanakanya karena pencanangan tersebut harus
benar-benar diterapkan secara sinergi anatara Perda yang mengatur, Pemerintahan Desa dan
kondisi objektif di Masyarakat itu.
Kondisi yang ditemukan salah
satu desa yang belum maksimal dalam
menerapkan program wajib Diniyah tersebut adalah Desa Rajawetan
kec.pancalang yakni Desa yang kami tinggali selama KKN. Keberadaan di
Desa tersebut adalah antara pihak pemerintahan Desa, Ulama dan Masyarakat belum
bersinergi dan berkomuniasi secara serius terkait pengadaan DTA padahal dilihat
dari sisi potensi pengembangan keagamaan di Desa tersebut sangat bagus, dari
segi pendidikan non formal TPA sudah berjalan beberapa tahun, antusianisme
peserta didik relative berkembang dan dinamis, namun karena factor kurangnya
komunikasi antara pihak terkait dengan Pemerintahan Desa maka perkembangan TPA
tersebut tergolong stagnan, Usia peserta Didik di TPA masih mengadopsi antara
usia kelas satu sampai enam di SD sehingga hal tersebut tidak relevansi lagi
untuk diterapkan terlebih ada Perda dan Perbup yang mengatur terkait
pelaksanaan pengembangan pendidikan non formal.
Melihat
realitas yang terjadi maka
penyusun tertarik untuk
mengkaji permasalahan diatas dengan judul “
Sinergitas Pemerintahan Desa dan Masyarakat dalam Implementasi Program Wajib Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Desa Rajawetan Kec. Pancalang kab. Kuningan” Dalam mengangkat masalah ini tentu penelitipun mempunyai alasan sendiri,
hasil dari temuan observasi yang dilakukan masalah utama yang menjadi permasalahan utama
ialah sosialisasi Pemerintah baik pusat ataupun Desa terkait Program wajid DTA
tersebut relative kurang, sehingga menghasilkan kurangnya pemahaman
dimasyarakat akan pentingnya wajib belajar Diniyah tersebut. Karena lemahnya sosialisasi dan
komunikasi diantara pemerintah maka motivasi masyarakat dalam pengadaan
keagamaan di bidang pendidikan non formal
(DTA) relative lemah juga.
Sehingga butuh sebuah penyegaran mengenai tentang makna wajib DTA tersebut yang
diakomodir melalui kesepakatan bersama dengan melakukan komunikasi yang baik
dan efektif.
Pengejawantahan
dari masalah yang terjadi, ada beberapa
tujuan alasan yang harus dicapai yang pertama akan Munculnya kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya
pendidikan keagamaan bagi anak-anak
sebagai jam tambahan dari Sekolah Dasar untuk bekal masa mendatang, akan
terjadinya
sebuah
kerjasama
yang baik antara Masyarakat, Ulama dan Pemerintahan Desa dalam pengembangan
pendidikan keagamaan yang disesuaikan dengan program Pemerintah Daerah, akan adanya
pengelolaan menegemen keagamaan dan pendidikan yang baik dan relevansi antara
kondisi objektif masyarakat itu dan pemerintah yang mengawasi dan mengatur, Para Siswa (Anak
Didik) akan semakin termotivasi dan mempunyai semangat baru dalam pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar dengan dibekali ijazah yang syah dari Kementrian Agama, Syiar keagamaan
atau Dakwah Islamiyah semakin berkembang dan maju yang diformulasikan oleh
Ulama, Pemerintah dan Masyarakat.
Dalam penyelesaiannya, masalah tersebut harus
diselesaikan oleh masyarakat itu sendiri sesui dengan firman Allah swt. Innallaha
la yughoyyiruma bi qoumin hatta yughoyyiru ma bia'fusihim artinya : sesungguhnay allah tidak akan
merubah suatu kaum sehingga kaum tersebut yang merubah dengan sendirinya. (qs.13;11.).
Dalam artian peneliti hanya bisa merekomendasikan tentu yang menjadi solusi
adalah bagaimana masyarakat melakukan sebuah perubahan itu. Dengan waktu KKN
yang singkat tidak banyak yang peneliti lakukan, hanya melalui partisifasi yang
dilakukan antara Peneliti, Pemerintahan Desa dan Masyarakat secara umum dalam
Aktualisasi dari permasalahan yang berkembang untuk mencari solusi secara
bersama. Pada prosesnya Program penting yang dilakukan dalam mencari solusi dari permasalahan
diatas ialah, diawali dengan melakukan komunikasi yang efekif antara Aparat Desa, Tokoh Ulama dan Tokoh
Masyarakat Desa Rajawetan terkait perencanaan pendirian DTA dengan
menyatukan visi dan misi yang sama atas dasar kepentingan umum bukan
kepentingan pribadi dan golongan. Mengadakan
sosialisasi tentang Program Wajib Diniyah dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Kuningan
No. 02 tahun 2008 tentang wajib belajar Diniyah Takmiliyah dan peraturan Bupati
(Perbup) No. 17 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Setelah dipahami maka diadakan rapat pembentukan panitia pendirian DTA
yang di fasilitasi oleh kepala desa serta memilih dan menentukan kepala DTA dan
Dewan pengajarnya. Menyusun dan mengajukan proposal izin operasional DTA ke Kementrian Agama
Kab. Kuningan dan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah (FKDT) dan Pengawas Pendais Kec. Pancalang.
Melakukan pembenahan secara menegement di DTA dan TPA dengan sistem pengkelasan
yang jelas dan menjalankan DTA yang sesuai dengan kurikulum Kementrian Agama
yang syah dengan izin operasionalnya.
Setelah melakukan tindakan demikian maka yang
harus dilakukan untuk langkah selanjutnya oleh masyarakat ialah mampu
menjalankan pendidikan non formal Diniyah
Takmiliyah Awaliyah dengan
maksimal, tetap memprioritaskan sebuah komunikasi dan kerjasama yang sinergis antara aparat desa dan ulama sebagai penggerak
masyarakat yang didasarkan atas kesadaran bersama dalam membangun desa baik
dalam pengelolaan SDA ataupun pengembangan SDM, terutama dalam pengawasan
perkembangan keagamaan secara umum di desa rajawetan. Masyarakat lebih proaktif dalam
berfartisifasi pembangunan desa terutama dalam mengapresiasi keberadaan DTA
dengan memberikan motivasi kepada putra-putrinya untuk lebih giat belajar agama
serta turut mengawasi perkembangan DTA.
Demikian kajian observasi yang
dilakukan oleh peneliti sekalipun
tidak dapat memberikan kontribusi yang riil namun berharap dapat ditindak lanjuti dan diperhatikan
secara serius. Maka selanjutnya kuliah kerja nyata (KKN)
yang di laksanakan selama 40 hari ini semoga dapat memberikan sebuah perubahan
yang signifikan di masyarakat dan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Sebagaimana
mestinya peneliti hanyalah fasilitator maka dalam
setiap langkah dan kegiatan pun dilakukan oleh masyarakat itu.
Comments
Post a Comment
thankzzz taz komenxx.....